Prosedur Pelayanan di Pengadilan Negeri Kayuagung
1. Pelayanan Informasi Publik (PPID)
Pelayanan informasi publik diberikan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait layanan, perkara, biaya, jadwal sidang, putusan, dan dokumen publik lainnya sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Prosedur:
Pemohon datang langsung ke meja layanan PTSP atau mengakses layanan online Pengadilan Negeri Kayuagung.
Mengisi formulir permohonan informasi.
Menunjukkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
Petugas memverifikasi data pemohon dan jenis informasi yang diminta.
Informasi yang bersifat terbuka diberikan sesuai ketentuan.
Jika membutuhkan waktu pengumpulan data, pemohon akan diberi pemberitahuan jadwal pengambilan informasi.
Pemohon menerima dokumen/informasi yang diminta.
1. Pelayanan Informasi Publik (PPID)
Pelayanan informasi publik diberikan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait layanan, perkara, biaya, jadwal sidang, putusan, dan dokumen publik lainnya sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Prosedur:
Pemohon datang langsung ke meja layanan PTSP atau mengakses layanan online Pengadilan Negeri Kayuagung.
Mengisi formulir permohonan informasi.
Menunjukkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
Petugas memverifikasi data pemohon dan jenis informasi yang diminta.
Informasi yang bersifat terbuka diberikan sesuai ketentuan.
Jika membutuhkan waktu pengumpulan data, pemohon akan diberi pemberitahuan jadwal pengambilan informasi.
Pemohon menerima dokumen/informasi yang diminta.